Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto. (tangkapan layar)

Ferdy Sambo Semprot Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya!

Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2022 19:12
Jakarta: Kompol Chuck Putranto kena semprot Ferdy Sambo. Sebab, Chuck telah menyerahkan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan.
 
"Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'siap jenderal'," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Menurut jaksa, penyerahan CCTV tersebut tanpa sepengetahuan Ferdy Sambo. Situasi tersebut membuat Ferdy Sambo murka.

"Ferdy Sambo mengatakan 'kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya'," ujar jaksa.
 
Chuck kembali ke Polres Jakarta Selatan untuk mengambil CCTV tersebut. Ia sempat bertemu penyidik dan mengatakan 'perintah bapak' atau Ferdy Sambo.
 
Rekaman CCTV tersebut merupakan barang bukti penting untuk mengungkap fakta kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. CCTV yang berada di kompleks rumah Ferdy Sambo diambil oleh Irfan Widyanto.
 
Namun, Ferdy Sambo memerintahkan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dan eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk memusnahkan semua rekaman CCTV. Hendra dan Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut.
 

Baca juga: Nonton Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo, Chuck Putranto: Yosua Masih Hidup!


 
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan