Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak ditahan dengan tiga tersangka lain/Medcom.id/Candra
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak ditahan dengan tiga tersangka lain/Medcom.id/Candra

KPK Buka Peluang Dalami Aliran Dana Wakil Ketua DPRD Jatim ke Golkar

Candra Yuri Nuralam • 16 Desember 2022 10:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami aliran dana suap yang diterima Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak ke Partai Golkar. Dia merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Timur.
 
"Kalau memang toh ada berkaitan tentunya kapan saja masih bisa diangkat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2022.
 
Johanis mengatakan pihaknya bakal mengutamakan pengusutan kasus suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur lebih dulu. Pendalaman aliran dana ke Partai Golkar bakal dibarengi dengan pencarian bukti di kasus utama.

"Kita fokus dulu di sini, nanti melihat perkembangan selnajutnya bagaiamana," ucap Johanis.
 
Fokus mendalami kasus utama dilakukan karena ada tenggat waktu untuk KPK segera menyelesaikan berkas Sahat. Johanis memastikan Sahat bakal diadili di depan meja hijau.
 
"Kalau batas waktu kita lewatkan, yang (ada) para tersangka ini nanti lepas demi hukum, kita kurang pas lah kalau kemudian kita terlalu fokus ke yang lain," ujar Johanis.

Baca: Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim: Saya Salah


KPK menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahar Tua P Simandjuntak, staf ahlinya, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.
 
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan