Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak ditahan dengan tiga tersangka lain/Medcom.id/Candra
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak ditahan dengan tiga tersangka lain/Medcom.id/Candra

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim: Saya Salah

Candra Yuri Nuralam • 16 Desember 2022 04:09
Jakarta: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah di wilayahnya. Dia mengakui tindakannya.
 
"Pertama saya salah. Saya salah, dan saya minta maaf kepada seluruh, semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2022.
 
Sahat enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasusnya. Dia memohon doa agar bisa menjalani seluruh rangkaian perkara.
 

Baca: Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah


"Doakan kami agar tetap sehat agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ucap Sahat.

KPK menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahar Tua P Simandjuntak, staf ahlinya, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.
 
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan