Kasus Surya Darmadi, Sanksi Masalah Perkebunan dan Perhutanan Disebut Cuma Administratif
Candra Yuri Nuralam • 17 Januari 2023 08:37
Jakarta: Mantan Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iing Sodikin Arifin menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dalam ahli fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin, 16 Januari 2023. Dia menjelaskan soal hukuman dalam permasalahan perkebunan dan perhutanan.
Dalam kesaksiannya, Iing menyebut polisi kehutanan, Pemda dan BPN seharusnya melakukan penelitian jika melihat ada permasalahan. Jika benar ada pelanggaran, sanksinya berupa administratif.
"Salah satu penyelesaian melalui polisi kehutanan dan penyidik kehutanan, dikasih waktu sampai 2023 untuk penyelesaian sanksi," kata Iingi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 17 Januari 2023.
Iing mengatakan pemberian sanksi administratif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Pemilik lahan juga wajib memberikan catatan terkait asetnya selama membuat perjanjian pengolahan lahan perkebunan maupun perhutanan. Tujuannya agar negara bisa menghitung kemungkinan keuntungan dari penggunaan alat yang digunakan untuk menggarap hasil bumi.
"Pencatatan wajib biar negara tahu berapa kekayaannya. Aset itu harus dikuasai dan dimanfaatkan," ucap Iing.
Menanggapi itu, Pengacara Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut masalah kliennya bukan soal sertifikat. Dia meyakini kliennya seharusnya dihukum dengan sanksi administrasi saja.
"Selama ini kejaksaan menyatakan HGU-nya (hak guna usaha) ini bermasalah, dengan ada ahli pertanahan terjawablah dengan tegas sertifikat yang sudah timbul tidak ada alasan dinyatakan tidak sah sepanjang itu tidak ada tindakan hukum, proses hukum," ujar Juniver.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jakarta: Mantan Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iing Sodikin Arifin menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dalam ahli fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin, 16 Januari 2023. Dia menjelaskan soal hukuman dalam permasalahan perkebunan dan perhutanan.
Dalam kesaksiannya, Iing menyebut polisi kehutanan, Pemda dan BPN seharusnya melakukan penelitian jika melihat ada permasalahan. Jika benar ada pelanggaran, sanksinya berupa administratif.
"Salah satu penyelesaian melalui polisi kehutanan dan penyidik kehutanan, dikasih waktu sampai 2023 untuk penyelesaian sanksi," kata Iingi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 17 Januari 2023.
Iing mengatakan pemberian sanksi administratif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Pemilik lahan juga wajib memberikan catatan terkait asetnya selama membuat perjanjian pengolahan lahan perkebunan maupun perhutanan. Tujuannya agar negara bisa menghitung kemungkinan keuntungan dari penggunaan alat yang digunakan untuk menggarap hasil bumi.
"Pencatatan wajib biar negara tahu berapa kekayaannya. Aset itu harus dikuasai dan dimanfaatkan," ucap Iing.
Menanggapi itu, Pengacara Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut masalah kliennya bukan soal sertifikat. Dia meyakini kliennya seharusnya dihukum dengan sanksi administrasi saja.
"Selama ini kejaksaan menyatakan HGU-nya (hak guna usaha) ini bermasalah, dengan ada ahli pertanahan terjawablah dengan tegas sertifikat yang sudah timbul tidak ada alasan dinyatakan tidak sah sepanjang itu tidak ada tindakan hukum, proses hukum," ujar Juniver.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)