Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Ahli penghitungan perekonomian negara Rimawan Pradiptyo dalam persidangan dugaan rasuah ahli fungsi lahan. Kasus itu menyeret Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Dalam keterangannya, Rimawan menjelaskan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi. Menurut dia, penghitungan baru bisa dilakukan jika izin usaha perusahaan tidak ada.
"Jika di situ sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha di situ, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan dalam kesaksiannya yang dikutip pada Jumat, 13 Januari 2023.
Rimawan mengatakan perizinan mengatur pemasukan perusahaan kepada negara. Dokumen itu juga menjelaskan kantor pemilik izin berhak mengelola lahan sesuai dengan aturan.
"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," ucap Rimawan.
Kerugian negara baru bisa dihitung, kata dia, jika ada perusahaan yang mengelola lahan tanpa mengantongi izin. Penghitungannya pun tidak boleh sembarangan.
"Keuangan negara dan perekonimian negara bisa dihitung dengan pasti," ujar Rimawan.
Menanggapi itu, Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang, menegaskan perusahaan kliennya sudah memiliki izin. Sehingga, kerugian negara seharusnya tidak bisa diberatkan Surya.
"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai hak guna usaha (HGU), artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," ucap Juniver.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Ahli penghitungan perekonomian negara Rimawan Pradiptyo dalam persidangan dugaan rasuah ahli fungsi lahan. Kasus itu menyeret Bos PT Duta Palma Group
Surya Darmadi.
Dalam keterangannya, Rimawan menjelaskan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus
korupsi. Menurut dia, penghitungan baru bisa dilakukan jika izin usaha perusahaan tidak ada.
"Jika di situ sudah
clean and clear istilahnya, untuk berusaha di situ, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan dalam kesaksiannya yang dikutip pada Jumat, 13 Januari 2023.
Rimawan mengatakan perizinan mengatur pemasukan perusahaan kepada negara. Dokumen itu juga menjelaskan kantor pemilik izin berhak mengelola lahan sesuai dengan aturan.
"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," ucap Rimawan.
Kerugian negara baru bisa dihitung, kata dia, jika ada perusahaan yang mengelola lahan tanpa mengantongi izin. Penghitungannya pun tidak boleh sembarangan.
"Keuangan negara dan perekonimian negara bisa dihitung dengan pasti," ujar Rimawan.
Menanggapi itu, Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang, menegaskan perusahaan kliennya sudah memiliki izin. Sehingga, kerugian negara seharusnya tidak bisa diberatkan Surya.
"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai hak guna usaha (HGU), artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," ucap Juniver.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)