Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. (Medcom.id/Siti Yona)
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. (Medcom.id/Siti Yona)

Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Disebut Wajib Nyata

Candra Yuri Nuralam • 10 Januari 2023 03:41
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan pakar hukum pidana Agus Surono dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Riau. Dia menjelaskan soal penghitungan kerugian negara di depan majelis hakim.
 
Dalam kesaksiannya, Agus mengatakan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata dan pasti. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum untuk terdakwa yakni pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
 
"Jadi, tidak mungkin kalau (kerugian negara) tidak nyata dan tidak pasti, maka ini kan bertentangan dengan prinsip asas kepastian hukum juga bahwa harus ada kerugian yang sifatnya nyata dan pasti," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Januari 2023.

Agus mengatakan penghitungan kerugian negara tidak bisa didasari oleh potensi maupun perkiraan. Karena, kepastian hukumnya tidak ada. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan kebijakan itu.
 

Baca: Perputaran Uang di Perusahaan Surya Darmadi Diklaim Jauh dari Dugaan TPPU


Menurut dia, putusan MK itu menghapus frasa 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sehingga, penegak hukum tidak bisa sembarangan memberikan penghitungan kerugian negara kepada terdakwa.
 
"Memang di dalam putusan MK, yang berkaitan dengan tafsir kata 'dapat' itu dimohonkan hanya berkaitan dengan keuangan negara saja," ucap Agus.
 
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang meminta jaksa menyerap baik kesaksian Agus. Dia berharap penghitungan kerugian negara di kasus kliennya tidak didasari dengan prediksi.
 
"Menentukan adanya kerugian negara harus kongkrit dan nyata sesuai dengan keputusan MK Nomor 25 Tahun 2016, jelas, tidak boleh di luar daripada itu, kalau tidak kongkrit dan tidak nyata itu tidak boleh dikatakan kerugian negara," ucap Juniver.
 
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
 
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan