Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diganjar hukuman berat. Hal itu berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan Komnas HAM terkait peran Sambo dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J)
"Kami harap berdasarkan prinsip fair trial, majelis hakim memberi hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Taufan mengatakan Komnas HAM memiliki dua kesimpulan yang mendukung harapan tersebut. Pertama, terjadi extrajudicial killing yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir J.
"Kesimpulan kedua, kami sangat yakin terjadi obstruction of justice yang sangat sistematis yang sekarang ditangani penyidik maupun timsus (tim khusus) Mabes Polri," ujar dia.
Taufan menyebut pihaknya yakin pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tepat. Dua kesimpulan itu dinilai cukup untuk menjerat Sambo.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) berharap bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diganjar hukuman berat. Hal itu berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan Komnas HAM terkait peran Sambo dalam kasus penembakan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J)
"Kami harap berdasarkan prinsip fair trial, majelis hakim memberi hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Taufan mengatakan Komnas HAM memiliki dua kesimpulan yang mendukung harapan tersebut. Pertama, terjadi
extrajudicial killing yang dilakukan
Sambo terhadap Brigadir J.
"Kesimpulan kedua, kami sangat yakin terjadi
obstruction of justice yang sangat sistematis yang sekarang ditangani penyidik maupun timsus (tim khusus) Mabes Polri," ujar dia.
Taufan menyebut pihaknya yakin pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tepat. Dua kesimpulan itu dinilai cukup untuk menjerat Sambo.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)