Jakarta: Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) buka-bukaan mengenai kejadian kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Salah satunya terkait peristiwa di Magelang.
Pengakuan Bripka RR diungkapkan pengacaranya, Erman Umar di gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 8 September 2022. Saat itu, Erman mendampingi Bripka RR menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).
Lalu apa saja pengakuan Bripka RR? Berikut dirangkum Medcom.id:
1. Tidak mengetahui peristiwa pelecehan Putri Candrawathi
Erman mengungkapkan Bripka RR tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan Putri Candrawathi di Magelang. Saat kejadian, dirinya sedang perjalanan ke sekolah anak Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Saat di perjalanan, Bharada E menerima telepon dari Putri Candrawathi diminta untuk kembali ke rumah dinas di Magelang. Setibanya di rumah, Bripka RR tidak melihat penghuni rumah di lantai satu, begitu naik ke lantai dua, didapati tersangka Kuat Ma’ruf dalam keadaan tegang dan panik.
"Klien saya bertanya ke Kuat ada apa? Dijawab oleh Kuat tidak tahu itu si Josua ngapain kok ditanya lari," ujar Erman.
2. Brigadir J diadang Kuat Ma'ruf saat ingin masuk ke kamar Putri
Pada saat itu, kata dia, kliennya melihat Brigadir J berupaya masuk bertemu Putri Candrawathi di kamarnya, tetapi ditahan memakai pisau oleh tersangka Kaut Ma’ruf.
Erman menuturkan, Bripka RR sempat mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan menemui Putri Candrawathi di kamar dan menanyakan apa yang terjadi. Namun, pertanyaan itu tidak mendapat jawaban, yang ada Putri menanyakan balik di mana Brigadir J.
Kemudian Bripka RR mencari Brigadir J dan menyampaikan pesan bahwa Putri Candrawathi memanggil Brigadir J. Setelah itu, Brigadir J masuk kamar, lalu Bripka RR pergi ke luar dan tidak mendengar apa yang dibicarakan di antara keduanya.
"Bripka Ricky sempat bertanya kepada Josua ada apa, tapi dijawab sudah tidak ada apa-apa Bang. Jadi selama di Magelang, Bripka Ricky Rizal tidak mendapatkan informasi tentang pelecehan," ujarnya.
3. Ferdy Sambo meminta Bripka RR tembak Brigadir J
Saat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling III, Erman juga menjelaskan kliennya menolak perintah atasannya itu karena tidak berani dan tidak kuat. Hingga kemudian diminta untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.
Baca: Pengacara: Bripka RR Lebih Pantas Sebagai Saksi
Erman mengatakan kliennya tidak terpikir akan ada penembakan Brigadir J, apalagi dilakukan di rumah dinas. Pada saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bripka RR sempat terheran apa yang sebenarnya terjadi, karena pada saat itu Ferdy Sambo tampak terguncang dan menangis.
"Bripka Ricky dalam hati sempat bertanya apa benar mau ditembak, karena menurut dia pasti mau minta klarifikasi lagi. Kalau toh misalnya kejadian (ditembak, red.) apa mungkin terjadi di rumah dinas," kata dia.
4. Tidak melihat langsung penembakan
Pada saat penembakan terjadi di TKP Rumah Dinas Duren Tiga, lanjutnya, kliennya tidak melihat secara langsung apakah Ferdy Sambo menembak, karena berdiri di belakang Bhadara Richar Eliezer, dan tidak terlalu ingat berapa tembakan yang dilepaskan ke tubuh Brigadir J.
Pada saat tembakan terjadi, panggilan lewat Handy Talkie (HT) masuk dari ajudan lain yang menanyakan ada kejadian apa, diduga mendengar tembakan.
Saat jeda menerima panggilan tersebut, Bripka Ricky tidak melihat wajah Brigadir J, karena posisi terhalang kulkas. Ketika selesai menjawab panggilan dan berbalik melihat ke arah Bharada E, didapati Ferdy Sambo menembak ke arah dinding.
"Jadi beberapa kali ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy sambo menembak Brigadir J. Cuma melihat Pak Sambo tembak dinding, bisa saja apa yang terjadi sebelumnya," katanya.
Erman menilai pengakuan-pengakuan tersebut merupakan peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan kliennya. Keterangan tersebut juga sudah diuji dengan uji kebohongan (poligraf).
Bripka RR menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah atasannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) buka-bukaan mengenai kejadian kasus
pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J). Salah satunya terkait peristiwa di Magelang.
Pengakuan Bripka RR diungkapkan pengacaranya, Erman Umar di gedung Bareskrim
Polri pada Kamis, 8 September 2022. Saat itu, Erman mendampingi Bripka RR menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).
Lalu apa saja pengakuan Bripka RR? Berikut dirangkum
Medcom.id:
1. Tidak mengetahui peristiwa pelecehan Putri Candrawathi
Erman mengungkapkan Bripka RR tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan Putri Candrawathi di Magelang. Saat kejadian, dirinya sedang perjalanan ke sekolah anak Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Saat di perjalanan, Bharada E menerima telepon dari Putri Candrawathi diminta untuk kembali ke rumah dinas di Magelang. Setibanya di rumah, Bripka RR tidak melihat penghuni rumah di lantai satu, begitu naik ke lantai dua, didapati tersangka Kuat Ma’ruf dalam keadaan tegang dan panik.
"Klien saya bertanya ke Kuat ada apa? Dijawab oleh Kuat tidak tahu itu si Josua ngapain kok ditanya lari," ujar Erman.
2. Brigadir J diadang Kuat Ma'ruf saat ingin masuk ke kamar Putri
Pada saat itu, kata dia, kliennya melihat Brigadir J berupaya masuk bertemu Putri Candrawathi di kamarnya, tetapi ditahan memakai pisau oleh tersangka Kaut Ma’ruf.
Erman menuturkan, Bripka RR sempat mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan menemui Putri Candrawathi di kamar dan menanyakan apa yang terjadi. Namun, pertanyaan itu tidak mendapat jawaban, yang ada Putri menanyakan balik di mana Brigadir J.
Kemudian Bripka RR mencari Brigadir J dan menyampaikan pesan bahwa Putri Candrawathi memanggil Brigadir J. Setelah itu, Brigadir J masuk kamar, lalu Bripka RR pergi ke luar dan tidak mendengar apa yang dibicarakan di antara keduanya.
"Bripka Ricky sempat bertanya kepada Josua ada apa, tapi dijawab sudah tidak ada apa-apa Bang. Jadi selama di Magelang, Bripka Ricky Rizal tidak mendapatkan informasi tentang pelecehan," ujarnya.
3. Ferdy Sambo meminta Bripka RR tembak Brigadir J
Saat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling III, Erman juga menjelaskan kliennya menolak perintah atasannya itu karena tidak berani dan tidak kuat. Hingga kemudian diminta untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.
Baca:
Pengacara: Bripka RR Lebih Pantas Sebagai Saksi
Erman mengatakan kliennya tidak terpikir akan ada penembakan Brigadir J, apalagi dilakukan di rumah dinas. Pada saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bripka RR sempat terheran apa yang sebenarnya terjadi, karena pada saat itu Ferdy Sambo tampak terguncang dan menangis.
"Bripka Ricky dalam hati sempat bertanya apa benar mau ditembak, karena menurut dia pasti mau minta klarifikasi lagi. Kalau toh misalnya kejadian (ditembak, red.) apa mungkin terjadi di rumah dinas," kata dia.
4. Tidak melihat langsung penembakan
Pada saat penembakan terjadi di TKP Rumah Dinas Duren Tiga, lanjutnya, kliennya tidak melihat secara langsung apakah Ferdy Sambo menembak, karena berdiri di belakang Bhadara Richar Eliezer, dan tidak terlalu ingat berapa tembakan yang dilepaskan ke tubuh Brigadir J.
Pada saat tembakan terjadi, panggilan lewat Handy Talkie (HT) masuk dari ajudan lain yang menanyakan ada kejadian apa, diduga mendengar tembakan.
Saat jeda menerima panggilan tersebut, Bripka Ricky tidak melihat wajah Brigadir J, karena posisi terhalang kulkas. Ketika selesai menjawab panggilan dan berbalik melihat ke arah Bharada E, didapati Ferdy Sambo menembak ke arah dinding.
"Jadi beberapa kali ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy sambo menembak Brigadir J. Cuma melihat Pak Sambo tembak dinding, bisa saja apa yang terjadi sebelumnya," katanya.
Erman menilai pengakuan-pengakuan tersebut merupakan peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan kliennya. Keterangan tersebut juga sudah diuji dengan uji kebohongan (poligraf).
Bripka RR menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah atasannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)