Jakarta: Tim khusus (timsus) tengah mendalami motif 31 anggota Polri yang melanggar kode etik karena diduga menghilangkan barang bukti terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terutama, sejauh mana kesadaran dalam melakukan perbuatan tersebut.
"Tim Propam, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang di Propam saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar atau atas perintah," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ke-31 anggota itu masih dilakukan pemeriksaan intensif. Polri juga akan mendalami perbuatannya apakah hanya melanggar etik atau masuk ranah pidana.
"Sehingga ini yang kemudian kita putuskan, apakah dia masuk pidana atau etik. Jadi ini akan kita sampaikan di berikutnya," ungkap mantan Kapolda Banten itu.
Rincian 31 anggota itu ialah dua orang dari satuan Bareskrim Polri, satu pangkat perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Kemudian, 21 personel Divisi Propam Polri. Terdiri dari tiga perwira tinggi (pati), delapan pamen, empat pama, empat bintara, dan dua tamtama.
Kemudian, tujuh personel Polda Metro Jaya. Pamen empat personel dan pama tiga personel. Sebanyak 11 anggota dari 31 itu telah ditahan atau ditempatkan khusus. Tiga di antaranya yang merupakan pati ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Jakarta: Tim khusus (timsus) tengah mendalami motif 31 anggota Polri yang melanggar kode etik karena diduga menghilangkan barang bukti terkait
penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terutama, sejauh mana kesadaran dalam melakukan perbuatan tersebut.
"Tim Propam, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang di Propam saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar atau atas perintah," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ke-31 anggota itu masih dilakukan pemeriksaan intensif. Polri juga akan mendalami perbuatannya apakah hanya melanggar etik atau masuk ranah pidana.
"Sehingga ini yang kemudian kita putuskan, apakah dia masuk pidana atau etik. Jadi ini akan kita sampaikan di berikutnya," ungkap mantan Kapolda Banten itu.
Rincian 31 anggota itu ialah dua orang dari satuan
Bareskrim Polri, satu pangkat perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Kemudian, 21 personel Divisi Propam Polri. Terdiri dari tiga perwira tinggi (pati), delapan pamen, empat pama, empat bintara, dan dua tamtama.
Kemudian, tujuh personel Polda Metro Jaya. Pamen empat personel dan pama tiga personel. Sebanyak 11 anggota dari 31 itu telah ditahan atau ditempatkan khusus. Tiga di antaranya yang merupakan pati ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus
penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)