Jakarta: Nama Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah mencuat setelah diduga ikut menyusun skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan Tim Khusus (Timsus) Polri akan memeriksa Fahmi atas dugaan tersebut.
“Kami sedang melakukan pendalaman, kalau ditemukan nanti kita proses,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Berdasarkan penemuan Timsus Polri, tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer (E). Kejadian tembak menembak direkayasa Ferdy Sambo.
Peristiwa yang sebenarnya adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Setelah itu, Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke dinding seakan-akan terjadi tembak menembak.
“FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding agar terkesan terjadi tembak menembak,” ujar Listyo.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Nama Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah mencuat setelah diduga ikut menyusun skenario
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan Tim Khusus (Timsus) Polri akan memeriksa Fahmi atas dugaan tersebut.
“Kami sedang melakukan pendalaman, kalau ditemukan nanti kita proses,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Berdasarkan penemuan Timsus Polri, tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer (E). Kejadian tembak menembak direkayasa Ferdy Sambo.
Peristiwa yang sebenarnya adalah
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Setelah itu, Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke dinding seakan-akan terjadi tembak menembak.
“FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding agar terkesan terjadi tembak menembak,” ujar Listyo.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)