Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan hukuman kepada PT Nindya Karya (Persero) serta PT Tuah Sejati. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, Tahun Anggaran 2006-2011.
"Agenda hari ini untuk tuntutan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 4 Agustus 2022.
Sidang akan digelar di ruang Kusuma Admajda, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Sidang perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu digelar secara terbuka.
Pada persidangan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A Karim. Sedangkan, PT Tuah Sejati diwakili oleh Muhammad Taufik Reza selaku direktur perusahaan tersebut.
Kedua korporasi itu disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. PT Nindya Karya memperoleh Rp44.681.053.100,00. Sedangkan, PT Tuah Sejati memperoleh Rp49.908.196.378.
Selain itu, terdapat berbagai pihak yang diperkaya dari kejahatan tersebut. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp313,3 miliar.
Kerugian negara itu berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Proyek itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Terdapat persengkokolan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dalam penggarapan proyek tersebut. Sejumlah kontrak dan laporan dibuat sedemikian rupa agar proyek berjalan sesuai kesepakatan yang berujung melawan hukum.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan hukuman kepada PT Nindya Karya (Persero) serta PT Tuah Sejati. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi
pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, Tahun Anggaran 2006-2011.
"Agenda hari ini untuk tuntutan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 4 Agustus 2022.
Sidang akan digelar di ruang Kusuma Admajda,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Sidang perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu digelar secara terbuka.
Pada persidangan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A Karim. Sedangkan, PT Tuah Sejati diwakili oleh Muhammad Taufik Reza selaku direktur perusahaan tersebut.
Kedua korporasi itu disebut telah
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. PT Nindya Karya memperoleh Rp44.681.053.100,00. Sedangkan, PT Tuah Sejati memperoleh Rp49.908.196.378.
Selain itu, terdapat berbagai pihak yang diperkaya dari kejahatan tersebut. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp313,3 miliar.
Kerugian negara itu berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Proyek itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Terdapat persengkokolan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dalam penggarapan proyek tersebut. Sejumlah kontrak dan laporan dibuat sedemikian rupa agar proyek berjalan sesuai kesepakatan yang berujung melawan hukum.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)