Jakarta: Sebanyak dua korporasi didakwa merugikan negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, Tahun Anggaran 2006-2011. Kedua korporasi itu adalah PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga, merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," bunyi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.
Saat persidangan, PT Nindya Karya diwakili Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A Karim. Sedangkan, PT Tuah Sejati diwakili Muhammad Taufik Reza selaku direktur perusahaan.
Kedua korporasi disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. PT Nindya Karya diperkaya sebanyak Rp44.681.053.100,00. Sedangkan, PT Tuah Sejati diperkaya sebanyak Rp49.908.196.378.
Selain itu, terdapat berbagai pihak yang diperkaya dari kejahatan tersebut. Jika ditotal, kerugian keuangan negara mencapai Rp313,3 miliar.
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19," tulis surat dakwaan.
Kerugian negara itu berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011. Proyek itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Terdapat persengkokolan PT Merial Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dalam penggarapan proyek tersebut. Sejumlah kontrak dan laporan dibuat sedemikian rupa agar proyek berjalan sempurna.
"Rangkaian perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan pihak-pihak lainnya dalam melakukan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang sejak 2004 sampai dengan 2011 yang dilakukan secara melawan hukum," bunyi surat dakwaan.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca: Dakwaan Eks Walkot Tanjungbalai Terkait Jual Beli Jabatan Diserahkan ke Pengadilan
Jakarta: Sebanyak dua korporasi didakwa merugikan negara terkait kasus dugaan
korupsi pembangunan
Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, Tahun Anggaran 2006-2011. Kedua korporasi itu adalah PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga, merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," bunyi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.
Saat
persidangan, PT Nindya Karya diwakili Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A Karim. Sedangkan, PT Tuah Sejati diwakili Muhammad Taufik Reza selaku direktur perusahaan.
Kedua korporasi disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. PT Nindya Karya diperkaya sebanyak Rp44.681.053.100,00. Sedangkan, PT Tuah Sejati diperkaya sebanyak Rp49.908.196.378.
Selain itu, terdapat berbagai pihak yang diperkaya dari kejahatan tersebut. Jika ditotal, kerugian keuangan negara mencapai Rp313,3 miliar.
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19," tulis surat dakwaan.
Kerugian negara itu berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011. Proyek itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Terdapat persengkokolan PT Merial Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dalam penggarapan proyek tersebut. Sejumlah kontrak dan laporan dibuat sedemikian rupa agar proyek berjalan sempurna.
"Rangkaian perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan pihak-pihak lainnya dalam melakukan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang sejak 2004 sampai dengan 2011 yang dilakukan secara melawan hukum," bunyi surat dakwaan.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca:
Dakwaan Eks Walkot Tanjungbalai Terkait Jual Beli Jabatan Diserahkan ke Pengadilan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)