Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id
Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

Kasus Indosurya, MA Diingatkan Soal Korban Investasi Bodong

Anggi Tondi Martaon • 30 Januari 2023 23:47
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. MA diminta memperhatikan nasib 23 ribu korban yang merugi hingga Rp106 triliun.
 
"Kami juga bisa mengingatkan kepada majelis, kepada Mahkamah Agung untuk meneliti, menelaahnya secara komprehensif. Kita mengimbau rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komperhensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan saat dikonfirmasi, Senin, 30 Januari 2023.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas dua terdakwa kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Jaksa menyatakan kasasi terhadap putusan itu.

Ade ingin MA merespons kasasi itu dengan adil, dengan memperhatikan nasib pada korban. Menurut dia, butuh keputusan hukum agar para korban mendapat haknya kembali, yakni uang yang disetor ke Indosurya.
 
"Agar misalnya uang-uang yang telah dipakai atau disetorkan masyarakat kepada KSP Indosurya itu berdasarkan hukum bisa dikembalikan atau aset dia (terdakwa) disita, nanti dihitung dengan nilai materiilnya untuk kembalikan uang nasabah," ujarnya.
 
Di sisi lain, dia meminta Komisi Yudisial (KY) menginvestigasi vonis majelis hakim PN Jakarta Barat itu. Termasuk, dugaan main mata antara terdakwa dengan hakim.
 
"KY punya kewenangan untuk menginvestigasi apa keputusan itu benar-benar diptuskan sesuai dengan aspek hukumnya," katanya.
 

Baca Juga: Bos Indosurya Divonis Bebas dari Kasus Investasi Bodong, Kejagung Pastikan Kasasi


Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru. Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat, 27 Januari 2023.
 
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan