Novariadi, 1 Tersangka ACT Lainnya Segera Disidang
Siti Yona Hukmana • 05 Desember 2022 23:30
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka Novariadi Imam Akbari beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Satu tersangka kasus penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu segera disidang.
"Sudah (dilimpahkan tahap II) tanggal 25 November 2022," kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi membenarkan hal itu. Menurut dia, saat ini tengah proses pelimpahan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lagi proses limpah, pembuatan dakwaan dan lain-lain," ujar Syarief saat dikonfirmasi terpisah.
Dia belum dapat memastikan kapan pelimpahan tersangka ke pengadilan. Syarief hanya menyebut dalam pekan ini. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus membuat surat dakwaan yang isinya sama dengan tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa itu ialah Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar, dan anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain. Sidang tersangka Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT menyusul karena berkas perkara baru dinyatakan lengkap atau P-21.
Kronologi kasus
Keempat pelaku diduga menggelapkan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada 18 Oktober 2018. Boeing memberikan dana BCIF kepada para ahli waris korban kecelakaan melalui Yayasan ACT.
Pemilihan Yayasan ACT sendiri atas permintaan Boeing kepada ahli waris untuk penunjuk lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. Setelah mendapat melalui proses seleksi, Yayasan ACT mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris.
Di mana masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar US$144.500 atau senilai Rp2,066 miliar. Yayasan ACT pada 28 Januari 2021 telah menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138,546 miliar..
Namun, dana tersebut tidak diterima secara tunai melainkan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan maupun kesehatan. Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing itu tidak mengikutsertakan ahli waris dalam hal penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana BCIF.
Yayasan ACT juga tidak memberitahukan para ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima dari pihak Boeing. Diduga, pengurus Yayasan ACT menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan, serta kegiatan lain di luar program Boeing.
Terdakwa Ahyudin bersama-sama Ibnu Khajar dan Hariyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa izin dan sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air maupun pihak perusahaan Boeing.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka Novariadi Imam Akbari beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Satu tersangka kasus penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu segera disidang.
"Sudah (dilimpahkan tahap II) tanggal 25 November 2022," kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi membenarkan hal itu. Menurut dia, saat ini tengah proses pelimpahan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lagi proses limpah, pembuatan dakwaan dan lain-lain," ujar Syarief saat dikonfirmasi terpisah.
Dia belum dapat memastikan kapan pelimpahan tersangka ke pengadilan. Syarief hanya menyebut dalam pekan ini. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus membuat surat dakwaan yang isinya sama dengan tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa itu ialah Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar, dan anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain. Sidang tersangka Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT menyusul karena berkas perkara baru dinyatakan lengkap atau P-21.
Kronologi kasus
Keempat pelaku diduga menggelapkan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada 18 Oktober 2018. Boeing memberikan dana BCIF kepada para ahli waris korban kecelakaan melalui Yayasan ACT.
Pemilihan Yayasan ACT sendiri atas permintaan Boeing kepada ahli waris untuk penunjuk lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. Setelah mendapat melalui proses seleksi, Yayasan ACT mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris.
Di mana masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar US$144.500 atau senilai Rp2,066 miliar. Yayasan ACT pada 28 Januari 2021 telah menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138,546 miliar..
Namun, dana tersebut tidak diterima secara tunai melainkan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan maupun kesehatan. Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing itu tidak mengikutsertakan ahli waris dalam hal penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana BCIF.
Yayasan ACT juga tidak memberitahukan para ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima dari pihak Boeing. Diduga, pengurus Yayasan ACT menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan, serta kegiatan lain di luar program Boeing.
Terdakwa Ahyudin bersama-sama Ibnu Khajar dan Hariyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa izin dan sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air maupun pihak perusahaan Boeing. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)