Jakarta: Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Kedua terdakwa ialah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
Majelis hakim menilai dalil keberatan para terdakwa masuk ranah pembuktian. Sehingga, dalil tersebut harus dibuktikan saat persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya. Sidang diagendakan pada 6 Desember 2022.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," ujar Hariyadi.
Ibnu dan Hariyana tidak hadir langsung di PN Jaksel. Keduanya menjalani persidangan secara virtual dari rumah tahanan (rutan).
Ibnu dan Hariyana serta eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa
kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Kedua terdakwa ialah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational
ACT, Hariyana binti Hermain.
"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
Majelis hakim menilai dalil keberatan para terdakwa masuk ranah pembuktian. Sehingga, dalil tersebut harus dibuktikan saat persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya. Sidang diagendakan pada 6 Desember 2022.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," ujar Hariyadi.
Ibnu dan Hariyana tidak hadir langsung di PN Jaksel. Keduanya menjalani persidangan secara virtual dari rumah tahanan (rutan).
Ibnu dan Hariyana serta eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan
dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)