Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Nasib Dua Terdakwa Kasus ACT Ditentukan Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 29 November 2022 07:43
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan sela untuk dua terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Kedua terdakwa ialah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
 
"Agenda sidang untuk putusan sela di ruang 03," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 29 November 2022.
 
Majelis hakim akan menentukan lanjut atau tidaknya perkara Ibnu dan Hariyana. Keduanya telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan eksepsi itu diwakilkan oleh kuasa hukum kedua terdakwa. Mereka ingin dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
 
"Ya tuntutannya intinya supaya surat dakwaan dibatalkan dan kemudian terdakwa bisa lepas dari tahanan tuntutannya," kata kuasa hukum terdakwa, Virza Roy, di PN Jaksel, Selasa, 22 November 2022.

Baca: 2 Terdakwa Penggelapan Dana oleh ACT Minta Dibebaskan


Ibnu dan Hariyana serta eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
 
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan