Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani. (Branda Antara)
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani. (Branda Antara)

Ajukan Banding, Pihak Mas Bechi Kukuh Kasusnya Cuma Fiksi

Tri Subarkah • 23 November 2022 19:45
Jakarta: Terdakwa kasus asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (Surabaya) yang memvonis penjara tujuh tahun terkait kasus pencabulan. Pihak Bechi meyakini kasus tersebut hanya fiksi.
 
"Di sidang, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif, baik tempus delicti maupun locus delicti-nya," kata kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu, 23 November 2022.
 
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, banding Bechi tercatat diajukan pada Senin, 21 November 2022. Pasek menegaskan kliennya tidak terbukti melakukan pemerkosaan sebagaimana dasar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihaknya juga meyakini bahwa Bechi tidak terbukti melakukan pidana dengan menyerang kehormatan kesusilaan korban sebagaimana Pasal 289 yang dijadikan majelis hakim memutus perkara. Sebab, banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi justru dihilangkan dan diabaikan.
 
"Dan malah saksi testimonium da auditu (hasil mendengar dari orang lain) yang dikumpulkan dijadikan dasar pengambilan putusan. Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya, maka klien kami banding," ujar dia.
 

Baca: Jaksa Siapkan Memori Banding Atas Vonis Ringan Mas Bechi


Terpisah, Ana Abdillah selaku pendamping sekaligus pengacara korban mendorong JPU mengajukan banding juga. Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bechi. "Jauh sekali dari rasa keadilan bagi korban".
 
Selain proses hukum yang dialami korban sudah bergulir selama tiga tahun sampai ke persidangan, majelis hakim menyatakan tindak pidana yang dilakukan Bechi bukan pemerkosaan sebagaimana Pasal 285 KUHP.
 
"Tapi majelis hakim memutusnya dengan Pasal 289 (KUHP) yang menurut kami sangat tidak mengakomodasi adanya unsur relasi kuasa. Ketimpangan relasi kuasa itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan," kata Ana.
 
JPU menuntut agar Bechi dihukum pidana penjara selama 16 tahun. Tapi, hakim justru memvonis Bechi tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan