Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Komnas HAM Diminta Intervensi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Kautsar Widya Prabowo • 10 Desember 2022 20:00
Jakarta: Direktur Eksekutif Setara Institut Ismail Hasani meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat mengintervensi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). Sebab, tim yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dapat memutihkan kasus pelanggaran HAM berat tanpa melalui jalur hukum.
 
"Jika tim ini bekerja sesuai dengan mandat sebagaimana yang dikehendaki oleh presiden, maka yang terjadi adalah pemutihan kolektif berbagai macam kasus-kasus pelanggaran ham berat masa lalu," ujar Ismail dalam acara Peluncuran Indeks Kinerja HAM 2022, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Desember 2022. 
 
Korban pelanggaran HAM berat dan masyarakat, kata Ismail, berpandangan seharusnya negara dapat fokus untuk mengungkap pelaku hingga kronologisnya. Bukan sibuk untuk mengklasifikasi kasus yang bisa diselesaikan melalui yudisal atau nonyudisial. 

"Yang diambil oleh pemerintah hari ini adalah take for all ya, semua kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan secara nonyudisial," jelasnya.
 
Kondisi tersebut lantas membuat masyarakat enggan untuk memperjuangkan kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial. Terlebih, apabila kepala negara telah memberikan santunan kepada korban pelanggaran HAM berat.
 
"Korban sudah diprovokasi untuk menerima santunan, kompensasi, dan seterusnya. Tentu energi untuk mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan akan hilang," ungkapnya.
 
Baca juga: Komnas HAM Mewaspadai Potensi Penggunaan Politik Identitas pada Pemilu 2024

 
Tim PPHA bertugas merekomendasikan permulihan bagi korban keluarganya dan merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Demikian bunyi kutipan Pasal 3 dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim PPHAM Berat Masa Lalu.  
 
Lalu, pada Pasal 4 disebutkan rekomendasi pemulihan bagi korban dan keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban dan keluarganya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan