Jakarta: Ahli DNA sekaligus pemeriksa forensik muda dari Polri, Fira Sania, meminta persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs tertutup. Fira khawatir keterangannya di persidangan terbuka disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
"Izin yang mulia sebagai ahli DNA, nanti kedepannya pasti akan menerangkan faktor-faktor yang mempengaruhi DNA. Saya takut informasi yang saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab dan akan dilakukan untuk kejahatan," kata Fira saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menerima permohonan tersebut. Hakim Wahyu memahami risiko bila keterangan Fira disampaikan secara terbuka.
"Khusus untuk keterangan Fira sidang akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum," ucap Hakim Wahyu.
Tak lama berselang, ahli DNA lainnya Irfan, ahli digital forensik Heri Priyanto, serta saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) Sirajul Umam juga mengajukan untuk persidangan tertutup. Keterangan mereka dikhawatirkan berdampak seperti yang disampaikan Fira.
"Kalau begitu berempat silakan meninggalkan (ruang sidang) dahulu," ujar Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu melanjutkan persidangan dengan mendengarkan dua ahli yakni poligraf, Aji Febriyanto dan ahli balistik, Arif Sumirat, yang bersedia menyampaikan keterangan secara terbuka. Para ahli tersebut sejatinya dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Para ahli dihadirkan untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ahli DNA sekaligus pemeriksa forensik muda dari Polri, Fira Sania, meminta persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa
Ferdy Sambo cs tertutup. Fira khawatir keterangannya di persidangan terbuka disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
"Izin yang mulia sebagai ahli DNA, nanti kedepannya pasti akan menerangkan faktor-faktor yang mempengaruhi DNA. Saya takut informasi yang saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab dan akan dilakukan untuk kejahatan," kata Fira saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menerima permohonan tersebut. Hakim Wahyu memahami risiko bila keterangan Fira disampaikan secara terbuka.
"Khusus untuk keterangan Fira sidang akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum," ucap Hakim Wahyu.
Tak lama berselang, ahli DNA lainnya Irfan, ahli digital forensik Heri Priyanto, serta saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) Sirajul Umam juga mengajukan untuk persidangan tertutup. Keterangan mereka dikhawatirkan berdampak seperti yang disampaikan Fira.
"Kalau begitu berempat silakan meninggalkan (ruang sidang) dahulu," ujar Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu melanjutkan persidangan dengan mendengarkan dua ahli yakni poligraf, Aji Febriyanto dan ahli balistik, Arif Sumirat, yang bersedia menyampaikan keterangan secara terbuka. Para ahli tersebut sejatinya dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Para ahli dihadirkan untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)