Jakarta: Richard Eliezer memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa 13 Desember 2022. Eliezer menceritakan kronologi yang terjadi pada 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.
Saat itu, Eliezer dan Ricky Rizal sedang berada di luar dan mendapatkan telepon dari Putri Candrawathi yang meminta pertolongan. Eliezer yang kebingungan dan panik, langsung mengendarai mobil dengan kencang untuk menemui Putri di rumah Magelang. Setibanya di rumah, Eliezer langsung bertanya kepada Kuat Ma'ruf yang berada di tangga lantai dua.
"Ibu lagi baring di dalam, baru saya tanya ke Om Kuat 'Om, kenapa Om? Ada masalah apa?' Mukanya marah, Yang Mulia. Dia (Kuat) bilang 'sudah, kamu nggak usah tahu dulu'. Dia juga bilang 'ayo, ke bawah'. Turunlah kita berdua," kata Eliezer, dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 13 Desember 2022.
Eliezer juga sempat ditanya hakim soal keberadaan senjata milik Brigadir J yang dicari Ricky Rizal. Eliezer diajak Ricky masuk ke dalam kamar ajudan tempat ia dan almarhum istirahat.
"Bang Ricky cari-cari di lemari. Akhirnya ketemu, Yang Mulia, karena di samping kasur ada steyr juga, Bang Ricky ambil juga sekalian. Lalu, Bang Ricky keluar kamar," kata Eliezer.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Richard Eliezer memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan kasus pembunuhan
Brigadir J dengan terdakwa
Ferdy Sambo dan
Putri Candrawathi, Selasa 13 Desember 2022. Eliezer menceritakan kronologi yang terjadi pada 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.
Saat itu, Eliezer dan Ricky Rizal sedang berada di luar dan mendapatkan telepon dari Putri Candrawathi yang meminta pertolongan. Eliezer yang kebingungan dan panik, langsung mengendarai mobil dengan kencang untuk menemui Putri di rumah Magelang. Setibanya di rumah, Eliezer langsung bertanya kepada Kuat Ma'ruf yang berada di tangga lantai dua.
"Ibu lagi baring di dalam, baru saya tanya ke Om Kuat 'Om, kenapa Om? Ada masalah apa?' Mukanya marah, Yang Mulia. Dia (Kuat) bilang 'sudah, kamu nggak usah tahu dulu'. Dia juga bilang 'ayo, ke bawah'. Turunlah kita berdua," kata Eliezer, dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 13 Desember 2022.
Eliezer juga sempat ditanya hakim soal keberadaan senjata milik Brigadir J yang dicari Ricky Rizal. Eliezer diajak Ricky masuk ke dalam kamar ajudan tempat ia dan almarhum istirahat.
"Bang Ricky cari-cari di lemari. Akhirnya ketemu, Yang Mulia, karena di samping kasur ada steyr juga, Bang Ricky ambil juga sekalian. Lalu, Bang Ricky keluar kamar," kata Eliezer.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)