Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Sosialisasi KUHP Perlu Dilakukan Meski Baru Berlaku 3 Tahun Lagi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 Desember 2022 05:00
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir, menegaskan sosialisasi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu segera dilakukan. Meski ketentuan dalam KUHP baru akan efektif berlaku tiga tahun mendatang.
 
“Selama tiga tahun masa sosialisasi KUHP baru akan berlaku efektif pada tiga tahun yang akan datang,” kata Muzakir kepada MGN, Senin, 12 Desember 2022.
 
Sosialisasi KUHP, kata Muzakir, semestinya harus dilakukan secepatnya. Tujuannya agar masyarakat bisa memahami konteks dari isi KUHP baru.

Senada, Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chaerul Huda, mengemukakan sosialisasi memang perlu dijalani. Sebab hal tersebut terdapat dalam undang-undang tersebut.
 
“Memang di UU-nya disebutkan sosialisasi selama tiga tahun. Tentu sangat diperlukan, terutama bagi aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
 
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022.
 

Baca juga: Ribut-ribut Pasal Kohabitasi di KUHP, Yasonna: Seakan Dunia Pariwisata Mau Kiamat


 
Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia.
 
Salah satunya, bekerja sama dengan Universitas Internasional Batam untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.
 
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Filmon Leonard Warouw, dalam sambutannya mengatakan jika pembaruan sistem hukum nasional atau KUHP, dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan berbagai macam pihak, praktisi, akademisi, ahli, mahasiswa, LSM, dan masyarakat tentunya.
 
"Pembaruan ini bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," ungkapnya, dalam acara sosialisasi yang juga dilangsungkan secara daring, Kamis, 8 Desember 2022.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan