Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Antara

Ribut-ribut Pasal Kohabitasi di KUHP, Yasonna: Seakan Dunia Pariwisata Mau Kiamat

Anggi Tondi Martaon • 12 Desember 2022 22:19
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly heran dengan pihak yang mempermasalahkan keberadaan pasal pemidanaan pasangan di luar nikah tinggal serumah kohabitasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Seakan-akan ketentuan tersebut bakal berdampak buruk terhadap sektor pariwisata.
 
"Ada seorang pengacara kondang lagi mem-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja, begitu ya, dunia pariwisata kita," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
 
Padahal, aturan tersebut itu bukan ketentuan baru. Aturan tersebut sudah ada di KUHP lama.

"Mengapa pasal itu ada? Itu lama. Kohabitasi ini kan lama," ungkap dia.
 
Dia menyampaikan ketentuan tersebut ada karena sesuai dengan budaya Indonesia. Urusan seksual tak bisa sebebas negara barat.
 
"Ini kan jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya culture, kita punya agama ya di sini," sebut dia.
 

Baca juga: Pasal-pasal RKUHP Dinilai Perlu Diuji Kembali


 
Meskipun begitu, Yasonna menegaskan ketentuan kohabitasi itu tak akan mengurangi privasi seseorang. Terutama wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.
 
"Kecuali ada pengaduan absolute dari orang tua atau anaknya atau suami istri, which is not happen for them," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan