Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri

Hapus Mata Rantai Suap Perkara, KPK: Rotasi Pegawai di MA

Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2022 09:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Mahkamah Agung (MA) merotasi hingga mutasi para pegawainya secara berkala. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah pihak memainkan pengurusan perkara.
 
"Karena mereka sudah lama, mereka sudah begitu mengenal modus-modus atau mengenal pengacara dan lain sebagainya. Itu harus diputus mata rantainya dengan mutasi dan rotasi pegawai secara rutin. Mungkin setiap dua atau tiga tahun," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
 
Hal itu disampaikan Alex merespons ditangkapnya sejumlah aparatur sipil negara (ASN) MA yang terjerat kasus suap pengurusan perkara. Kasus tersebut juga menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Alex mendorong rotasi dilakukan berkala dua atau tiga tahun. Sehingga, para pihak yang memainkan perkara tak mampu membangun jaringan dengan pihak yang berperkara.
 
"Ini mungkin perlu dipertimbangkan oleh MA untuk memutar pegawai-pegawai jangan hanya hakim saja, (tetapi) termasuk panitera," ujar Alex.
 
Pada perkara ini KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati (SD). Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
 

Baca juga: Duh! Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Perkara Lain


 
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan