Konferensi pers kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Konferensi pers kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Duh! Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Perkara Lain

Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2022 08:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara. Ia sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara pada tingkat kasasi.
 
"Diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
 
Dugaan KPK tersebut berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. Termasuk, sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita Lembaga Antikorupsi.

"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara," jelas Alex.
 
Alex mengatakan pengurusan perkara tersebut juga masih melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka bersama Sudrajad. KPK meminta waktu untuk mengusut temuan tersebut.
 
"Tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti, dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," ucap Alex.
 
Pada perkara ini KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati (SD). Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
 

Baca juga: Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari Hakim Agung


 
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan