Jakarta: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ahyudin tiba bersama sejumlah kuasa hukumnya.
Pantauan Medcom.id, Ahyudin tiba sekitar pukul 13.19 WIB. Dia memberikan senyuman kepada awak media dan menyatakan siap mengikuti proses hukum.
"Sebagai warga negara, saya sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi. Maka, sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.
Ahyudin lapang dada menerima status sebagai tersangka. Dia ingin ada kebaikan dan perbaikan di ACT.
Ahyudin tidak menyiapkan apa pun dalam pemeriksaan sebagai tersangka ini. Dia menghargai apabila ditahan polisi.
"Sepenuhnya hak penyidik (penahanan itu). Kita akan hargai," ujar dia.
Ahyudin belum mau menanggapi langkah hukum yang akan dilakukan setelah menyandang status tersangka. Dia ingin fokus pemeriksaan terlebih dahulu.
"Nanti ya. Saya enggak berani memberikan lebih jauh pendapat, karena saya baru akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Insyaallah nanti jika dimungkinkan saya siap kembali memberikan penjelasan," ungkap Ahyudin.
Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka ialah Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Para tersangka telah menggelapkan dana donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing. Total ada Rp34,5 miliar dana digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni, tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jakarta: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (
ACT) Ahyudin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan. Ahyudin tiba bersama sejumlah kuasa hukumnya.
Pantauan
Medcom.id, Ahyudin tiba sekitar pukul 13.19 WIB. Dia memberikan senyuman kepada awak media dan menyatakan siap mengikuti
proses hukum.
"Sebagai warga negara, saya sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi. Maka, sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.
Ahyudin lapang dada menerima status sebagai tersangka. Dia ingin ada kebaikan dan perbaikan di ACT.
Ahyudin tidak menyiapkan apa pun dalam pemeriksaan sebagai tersangka ini. Dia menghargai apabila ditahan polisi.
"Sepenuhnya hak penyidik (penahanan itu). Kita akan hargai," ujar dia.
Ahyudin belum mau menanggapi langkah hukum yang akan dilakukan setelah menyandang status tersangka. Dia ingin fokus pemeriksaan terlebih dahulu.
"Nanti ya. Saya enggak berani memberikan lebih jauh pendapat, karena saya baru akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Insyaallah nanti jika dimungkinkan saya siap kembali memberikan penjelasan," ungkap Ahyudin.
Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka ialah Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Para tersangka telah menggelapkan dana donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing. Total ada Rp34,5 miliar dana digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni, tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)