Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap empat tersangka dugaan penggelapan dana donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini. Pemeriksaan dimulai pukul 13.30 WIB.
Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan para tersangka telah konfirmasi hadir. Dia akan menginformasikan apabila ada yang berhalangan hadir.
"Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Juli 2022.
Keempat tersangka saat ini belum ditahan. Keputusan ditahan atau tidak ditentukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Betul (keputusan ditahan ditentukan usai pemeriksaan)," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa, 26 Juli 2022.
Para tersangka ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT yang saat ini menjabat ketua pembina dan pengurus ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Tersangka telah menggelapkan dana donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing. Total ada Rp34,5 miliar dana digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap empat tersangka dugaan penggelapan dana donasi di yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini. Pemeriksaan dimulai pukul 13.30 WIB.
Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan para tersangka telah konfirmasi hadir. Dia akan menginformasikan apabila ada yang berhalangan hadir.
"Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Juli 2022.
Keempat tersangka saat ini belum ditahan. Keputusan ditahan atau tidak ditentukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Betul (keputusan ditahan ditentukan usai pemeriksaan)," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa, 26 Juli 2022.
Para tersangka ialah Ahyudin selaku mantan Presiden
ACT yang saat ini menjabat ketua pembina dan pengurus ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Tersangka telah
menggelapkan dana donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing. Total ada Rp34,5 miliar dana digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)