"(Mereka) teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.
Ramadhan mengatakan ketiga tersangka berinisial TY, AB, dan JD. Mereka terlibat jaringan terorisme di wilayah Lampung.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tqhun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tersangka bukan oknum Polri
Terpisah, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan tidak ada anggota polisi yang ditangkap di Lampung. Sebelumnya, disebutkan ada dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung ditangkap terkait terorisme."Densus tidak ada menangkap polisi di Lampung," kata Aswin saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Z Pandra Arsyad membenarkan penangkapan dua anggota Brimob Polda Lampung. Dia mengirimkan link berita soal penangkapan dua oknum polisi itu.
"Bahwa benar telah dilakukan Penindakan oleh Tim Penyidik Densus 88/AT Polri di wilayah Hukum Polda Lampung," kata Pandra saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November 2022.
Baca: Kompolnas Pelototi Penanganan 2 Anggota Brimob Ditangkap Densus 88 |
Pandra mengatakan penindakan dalam rangka mencegah dan menangkal sel aksi terorisme di Indonesia. Sebagai upaya memelihara suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kabmtimas) yang kondusif.
"Dalam hal ini Petugas Polres Jajaran, hanya bersifat mendamping kegiatan Tim Penyidik Densus 88 saja," ujar Pandra.
Dia tak membeberkan kronologi penangkapan. Begitu pula perbuatan pidana yang dilakukan kedua anggota Brimob Polda Lampung hingga akhirnya ditangkap.
"Untuk keterangan kronologis secara lengkap adalah Kewenangan Tim Penyidik Densus 88 Mabes Polri," ucap Pandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id