Kompolnas Pelototi Penanganan 2 Anggota Brimob Ditangkap Densus 88
Siti Yona Hukmana • 18 November 2022 08:24
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan memantau penanganan dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kedua anggota polisi itu ditangkap di Lampung beberapa waktu lalu.
"Kompolnas akan melakukan pemantauan, termasuk apakah nanti akan diproses kode etiknya," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat, 18 November 2022.
Kompolnas mengatakan kasus itu ditangani Densus 88. Menurut dia, detasemen berlambang burung hantu itu tengah melakukan pendalaman.
"Tentu kaitannya dengan terorisme, Densus sangat berwenang dalam melakukan penindakan," kata anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Sebelumnya, penangkapan dua anggota Brimob Polda Lampung dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Z Pandra Arsyad. Namun, tidak disebut waktu dan lokasi penangkapan.
"Bahwa Benar telah dilakukan penindakan oleh tim penyidik Densus 88/AT Polri di wilayah Hukum Polda Lampung," kata Pandra saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November 2022.
Pandra mengatakan penindakan dalam rangka mencegah dan menangkal sel aksi terorisme di Indonesia. Sebagai upaya memelihara suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kabmtimas) yang kondusif.
"Dalam hal ini petugas Polres jajaran, hanya bersifat mendamping kegiatan tim penyidik Densus 88/AT saja," ujar Pandra.
Dia tak membeberkan kronologi penangkapan. Begitu pula perbuatan pidana yang dilakukan kedua anggota Brimob Polda Lampung hingga akhirnya ditangkap.
"Untuk keterangan kronologis secara lengkap adalah kewenangan tim penyidik Densus 88/AT Mabes Polri," ucap Pandra.
Densus 88 juga belum menjelaskan penangkapan ini. Begitu pula Mabes Polri.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan memantau penanganan dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kedua anggota polisi itu ditangkap di Lampung beberapa waktu lalu.
"Kompolnas akan melakukan pemantauan, termasuk apakah nanti akan diproses kode etiknya," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat, 18 November 2022.
Kompolnas mengatakan kasus itu ditangani Densus 88. Menurut dia, detasemen berlambang burung hantu itu tengah melakukan pendalaman.
"Tentu kaitannya dengan terorisme, Densus sangat berwenang dalam melakukan penindakan," kata anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Sebelumnya, penangkapan dua anggota Brimob Polda Lampung dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Z Pandra Arsyad. Namun, tidak disebut waktu dan lokasi penangkapan.
"Bahwa Benar telah dilakukan penindakan oleh tim penyidik Densus 88/AT Polri di wilayah Hukum Polda Lampung," kata Pandra saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November 2022.
Pandra mengatakan penindakan dalam rangka mencegah dan menangkal sel aksi terorisme di Indonesia. Sebagai upaya memelihara suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kabmtimas) yang kondusif.
"Dalam hal ini petugas Polres jajaran, hanya bersifat mendamping kegiatan tim penyidik Densus 88/AT saja," ujar Pandra.
Dia tak membeberkan kronologi penangkapan. Begitu pula perbuatan pidana yang dilakukan kedua anggota Brimob Polda Lampung hingga akhirnya ditangkap.
"Untuk keterangan kronologis secara lengkap adalah kewenangan tim penyidik Densus 88/AT Mabes Polri," ucap Pandra.
Densus 88 juga belum menjelaskan penangkapan ini. Begitu pula Mabes Polri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)