Jakarta: Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra, divonis 2,5 tahun penjara. Vonis Djoko lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.
Jaksa hanya menuntut Djoko dihukum dua tahun penjara. Namun, hakim menambah hukumannya selama enam bulan dalam putusan.
Baca: Sidang Putusan Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Berharap Bebas
Hakim menilai Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk pembuatan surat jalan palsu. Tindakan itu dinilai hakim berbahaya karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
"Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes," ujar Sirat.
Namun, hakim menilai Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu bersikap sopan selama persidangan. Hal itu meringankan hukuman Djoko.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut," tutur Sirat.
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa kasus surat jalan palsu,
Djoko Soegiarto Tjandra, divonis 2,5 tahun penjara. Vonis Djoko lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.
Jaksa hanya menuntut Djoko dihukum dua tahun penjara. Namun, hakim menambah hukumannya selama enam bulan dalam putusan.
Baca: Sidang Putusan Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Berharap Bebas
Hakim menilai Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk pembuatan surat jalan palsu. Tindakan itu dinilai hakim berbahaya karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
"Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes," ujar Sirat.
Namun, hakim menilai Terpidana kasus
korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu bersikap sopan selama persidangan. Hal itu meringankan hukuman Djoko.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut," tutur Sirat.
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)