Jakarta: Terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu, Djoko Tjandra Soegiarto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 November 2020. Djoko datang sejak pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo.
"Terserah apa yang terjadi aja. Kalau lihat di fakta-fakta mustinya ya, mustinya kan kalian ikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas," kata Djoko sebelum pembacaan vonis di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.
Selain Djoko, dua terdakwa lain menjalani sidang dengan agenda serupa. Mereka ialah mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca: Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djoko hukuman dua tahun penjara. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula saat Djoko yang buron sejak 2009 meminta Anita melakukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung pada 2009. Namun, upaya tersebut ditolak PN Jaksel lantaran Djoko tak bisa menghadiri persidangan.
Anita meminta bantuan Prasetijo. Prasetijo diduga menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan palsu untuk Joko Tjandra. Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Anita dan Joko Tjandra dipalsukan.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu,
Djoko Tjandra Soegiarto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 November 2020. Djoko datang sejak pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo.
"Terserah apa yang terjadi aja. Kalau lihat di fakta-fakta mustinya ya, mustinya kan kalian ikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas," kata Djoko sebelum pembacaan vonis di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.
Selain Djoko, dua terdakwa lain menjalani sidang dengan agenda serupa. Mereka ialah mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca: Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djoko hukuman dua tahun penjara. Terpidana kasus
korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula saat Djoko yang buron sejak 2009 meminta Anita melakukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung pada 2009. Namun, upaya tersebut ditolak PN Jaksel lantaran Djoko tak bisa menghadiri persidangan.
Anita meminta bantuan Prasetijo. Prasetijo diduga menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan palsu untuk Joko Tjandra. Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Anita dan Joko Tjandra dipalsukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)