Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

Jadi Eksportir Benur, Stafsus Edhy Prabowo Pakai Perusahaan Orang Lain

Fachri Audhia Hafiez • 10 Februari 2021 10:25
Jakarta: Staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (AMP), diduga menggunakan perusahaan orang lain untuk menjadi eksportir benih lobster atau benur. Keterangan ini terungkap saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari swasta Bachtiar Tamin dan Barry Elmirfak Hatmadja.
 
"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
 
KPK belum memerinci asal usul dugaan penggunaan bendera perusahaan tersebut. Lembaga Antikorupsi masih melengkapi keterangan dari saksi lain.

Penyidik KPK juga berencana memeriksa empat saksi dalam perkara yang menjerat Edhy pada Selasa, 9 Februari 2021. Para saksi tersebut, yakni tiga wiraswasta Sugianto, Dian Nudin, dan Bong Lannysia, serta aparatur sipil negara (ASN) Kepala Karantina Jakarta 1 Habrin Yake. Namun, mereka mangkir.
 
"Tim penyidik KPK segera kembali mengirimkan surat panggilan dan KPK tetap mengimbau para saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Ali.
 
Baca: KPK Gali Korupsi Ekspor Benih Lobster Lewat 6 Saksi
 
Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, pihak swasta Amiril Mukminin, serta Edhy.
 
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Edhy dan empat tersangka penerima suap yang lain dijerat sederet pasal. Yakni, Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan