Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai penindakan kasus korupsi bukan patokan keberhasilan. Bisa mencegah korupsi baru patokan keberhasilan KPK.
"Indonesia mengkriminalkan tindak pidana korupsi karena ingin melindungi keuangan negara, kalau uangnya terlindungi maka itu sukses KPK," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Ghufron mengatakan pencegahan korupsi membuat kemajuan pembangunan negara lebih cepat. Pasalnya, jika sudah terjadi korupsi, pembangunan negara terhalang untuk menunggu putusan pengadilan.
KPK juga akan fokus untuk pengembalian aset jika ada korupsi. Negara tidak boleh merugi atas tindakan koruptor.
"Kalau sudah kadung dicolong koruptor bagaimana recovery asetnya? Bagaimana pengembaliannya? Jadi jumlah recovery aset itu penindakan, itu yang disebut kinerja," ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, pencegahan korupsi merupakan bagian dari capaian KPK untuk membuat Indonesia bersih dari rasuah. Tindakan pencegahan yang dilakukan Lembaga Antikorupsi tidak bisa diremehkan.
"KPK komit menjaga uang negara itu efektif dan efisien, kalau tercolong maka penindakan bergerak untuk recovery aset," tutur Ghufron.
Baca: KPK Janji Tuntaskan Kasus Mangkrak
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merangkum hasil kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2020. ICW berpendapat kinerja Lembaga Antikorupsi itu menurun selama dinahkodai Ketua KPK Firli Bahuri.
"Semuanya menurun pada tahun 2020 ini," kata peneliti dari ICW di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.
Kurnia mengatakan penurunan kinerja ini ada di sektor penindakan, penuntutan, dan eksekusi. Berdasarkan catatan ICW, hanya ada 91 penyidikan, 75 tuntutan, dan 108 eksekusi yang dilakukan KPK pada 2020.
"Di tahun 2019 penyidikan, 153 penuntutan, dan 136 eksekusi," ujar Kurnia.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron menilai penindakan kasus korupsi bukan patokan keberhasilan. Bisa mencegah
korupsi baru patokan keberhasilan KPK.
"Indonesia mengkriminalkan tindak pidana korupsi karena ingin melindungi keuangan negara, kalau uangnya terlindungi maka itu sukses KPK," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Ghufron mengatakan
pencegahan korupsi membuat kemajuan pembangunan negara lebih cepat. Pasalnya, jika sudah terjadi korupsi, pembangunan negara terhalang untuk menunggu putusan pengadilan.
KPK juga akan fokus untuk pengembalian aset jika ada korupsi. Negara tidak boleh merugi atas tindakan koruptor.
"Kalau sudah kadung dicolong koruptor bagaimana
recovery asetnya? Bagaimana pengembaliannya? Jadi jumlah
recovery aset itu penindakan, itu yang disebut kinerja," ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, pencegahan korupsi merupakan bagian dari capaian KPK untuk membuat Indonesia bersih dari rasuah. Tindakan pencegahan yang dilakukan Lembaga Antikorupsi tidak bisa diremehkan.
"KPK komit menjaga uang negara itu efektif dan efisien, kalau tercolong maka penindakan bergerak untuk
recovery aset," tutur Ghufron.
Baca: KPK Janji Tuntaskan Kasus Mangkrak
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merangkum hasil kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2020. ICW berpendapat kinerja Lembaga Antikorupsi itu menurun selama dinahkodai Ketua KPK Firli Bahuri.
"Semuanya menurun pada tahun 2020 ini," kata peneliti dari ICW di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.
Kurnia mengatakan penurunan kinerja ini ada di sektor penindakan, penuntutan, dan eksekusi. Berdasarkan catatan ICW, hanya ada 91 penyidikan, 75 tuntutan, dan 108 eksekusi yang dilakukan KPK pada 2020.
"Di tahun 2019 penyidikan, 153 penuntutan, dan 136 eksekusi," ujar Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)