Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menyelesaikan beberapa perkara yang menjadi tunggakan hingga saat ini. Nasib para tersangka di kasus tersebut tidak boleh digantung terlalu lama.
"Pastilah kita akan menyelesaikannya karena penegakan hukum harus memenuhi kejelasan hukum, harus menimbulkan keadilan, dan mendatangkan kemanfaatan, itu secara umum yang saya respons," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Firli telah berbicara dengan beberapa pegiat antikorupsi dan para pimpinan KPK terdahulu. Perbincangan mereka terkait penyelesaian kasus mangkrak di KPK.
Menurut dia, para pegiat antikorupsi dan pimpinan terdahulu sudah mempercayakan kasus mangkrak pada dirinya. Nasib kasus harus segera ditentukan.
"Pesannya satu, jangan tinggalkan perkara tunggakan, artinya sama semangatnya bahwa setiap insan KPK ingin menyelesaikan perkara tersebut," ujar Firli.
Baca: KPK Setor Rp120 Miliar ke Kas Negara Selama 2020
Masyarakat diminta bersabar. KPK butuh waktu untuk menangani kasus-kasus tersebut.
"Tentu akan jadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama, dan kami telah menyampaikan berikan kami untuk menyelesaikan," tegas Firli.
Salah satu kasus mangkrak di KPK yakni, dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Mantan Dirut Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino masih berstatus tersangka hingga saat ini.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Dia memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, pengusutan kasus itu belum rampung. Penyidik belum menahan RJ Lino.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berjanji menyelesaikan beberapa perkara yang menjadi tunggakan hingga saat ini. Nasib para tersangka di kasus tersebut tidak boleh digantung terlalu lama.
"Pastilah kita akan menyelesaikannya karena penegakan hukum harus memenuhi kejelasan hukum, harus menimbulkan keadilan, dan mendatangkan kemanfaatan, itu secara umum yang saya respons," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Firli telah berbicara dengan beberapa pegiat antikorupsi dan para pimpinan KPK terdahulu. Perbincangan mereka terkait penyelesaian kasus mangkrak di KPK.
Menurut dia, para pegiat antikorupsi dan pimpinan terdahulu sudah mempercayakan kasus mangkrak pada dirinya. Nasib
kasus harus segera ditentukan.
"Pesannya satu, jangan tinggalkan perkara tunggakan, artinya sama semangatnya bahwa setiap insan KPK ingin menyelesaikan perkara tersebut," ujar Firli.
Baca: KPK Setor Rp120 Miliar ke Kas Negara Selama 2020
Masyarakat diminta bersabar. KPK butuh waktu untuk menangani kasus-kasus tersebut.
"Tentu akan jadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama, dan kami telah menyampaikan berikan kami untuk menyelesaikan," tegas Firli.
Salah satu kasus mangkrak di KPK yakni, dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Mantan Dirut Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino masih berstatus tersangka hingga saat ini.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Dia memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, pengusutan kasus itu belum rampung. Penyidik belum menahan RJ Lino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)