Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp120,3 miliar ke kas negara sepanjang 2020. Uang dikumpulkan dari sejumlah penindakan.
"Dari total itu, uang gratifikasi yang disetorkan tahun ini mencapai Rp2,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marawata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Kemudian, denda hasil tindak pidana korupsi terkumpul Rp14 miliar. Lalu, hasil sitaan dari tindak pidana korupsi mencapai Rp54,4 miliar.
Selanjutnya, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp19,8 miliar. Kemudian, uang hasil sitaan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp18,5 miliar.
"Lalu, uang hasil lelang tindak pidana korupsi sebesar Rp3,3 miliar, dan jasa giro sebesar Rp7 miliar," tutur Alex.
KPK berhasil mencegah kerugian negara mencapai Rp592,4 triliun. Total itu dihitung dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset oleh Lembaga Antikorupsi.
(Baca: KPK Lakukan 477 Penindakan Korupsi Sepanjang 2020)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyetorkan Rp120,3 miliar ke kas negara sepanjang 2020. Uang dikumpulkan dari sejumlah penindakan.
"Dari total itu, uang
gratifikasi yang disetorkan tahun ini mencapai Rp2,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marawata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Kemudian, denda hasil tindak pidana korupsi terkumpul Rp14 miliar. Lalu, hasil sitaan dari tindak pidana korupsi mencapai Rp54,4 miliar.
Selanjutnya, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp19,8 miliar. Kemudian, uang hasil sitaan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp18,5 miliar.
"Lalu, uang hasil lelang tindak pidana korupsi sebesar Rp3,3 miliar, dan jasa giro sebesar Rp7 miliar," tutur Alex.
KPK berhasil mencegah kerugian negara mencapai Rp592,4 triliun. Total itu dihitung dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset oleh Lembaga Antikorupsi.
(Baca:
KPK Lakukan 477 Penindakan Korupsi Sepanjang 2020)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)