"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Oktober 2020.
Penyidik juga memanggil Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Gembong Satrio Wibowanto. Keterangan Chairuman dan Gembong dibutuhkan untuk mempertajam berkas penyidikan rasuah yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perkara ini menjerat empat tersangka baru. Keempat tersangka itu, yakni Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, serta dua mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dan Isnu.
Baca: KPK Selisik Peran Aktif Eks Dirut Perum PNRI dalam Kasus KTP-el
Penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
Miryam, Isnu, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.