Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai informasi penggeledahan terkait rasuah perpajakan di Kalimantan dibocorkan pihak internal. Dewas KPK meminta pimpinan mengusut kebocoran informasi penting tersebut.
"Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 20 April 2021.
Syamsuddin menyatakan pembocoran informasi penggeledahan merupakan pelanggaran. Pihak internal KPK perlu ditindak jika terbukti melakukan hal tersebut.
Dugaan kebocoran informasi dari pihak internal itu sempat dibahas Dewas KPK dalam forum rapat koordinasi wilayah pengawasan (Rakornas) Triwulan I pada Senin, 12 April 2021. Dalam rapat itu, Dewas menggandeng pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan yang ditemuak.
Baca: Truk Berisi Dokumen Terkait Korupsi Pajak Dibawa Kabur
Sebelumnya, KPK mendapatkan kesulitan untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 sampai 2017 di Direktorat Pajak. Dokumen terkait kasus itu hilang.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan awalnya penyidik mendapatkan informasi dokumen itu disimpan di sebuah truk di Kecamatan Hampang, Kota Batu, Kalimantan Selatan. Namun, saat disambangi, dokumen itu sudah berpindah tempat.
"Saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 11 April 2021.
Ali mengultimatum siapa pun yang berani memindahkan truk tersebut. Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak orang yang memindahkan truk itu dengan pasal perintangan penyidikan.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai informasi penggeledahan terkait rasuah perpajakan di Kalimantan dibocorkan pihak internal. Dewas KPK meminta pimpinan mengusut kebocoran informasi penting tersebut.
"Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada
Medcom.id, Selasa, 20 April 2021.
Syamsuddin menyatakan pembocoran informasi penggeledahan merupakan pelanggaran. Pihak internal KPK perlu ditindak jika terbukti melakukan hal tersebut.
Dugaan kebocoran informasi dari pihak internal itu sempat dibahas Dewas KPK dalam forum rapat koordinasi wilayah pengawasan (Rakornas) Triwulan I pada Senin, 12 April 2021. Dalam rapat itu, Dewas menggandeng pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan yang ditemuak.
Baca:
Truk Berisi Dokumen Terkait Korupsi Pajak Dibawa Kabur
Sebelumnya, KPK mendapatkan kesulitan untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 sampai 2017 di Direktorat Pajak. Dokumen terkait kasus itu hilang.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan awalnya penyidik mendapatkan informasi dokumen itu disimpan di sebuah truk di Kecamatan Hampang, Kota Batu, Kalimantan Selatan. Namun, saat disambangi, dokumen itu sudah berpindah tempat.
"Saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 11 April 2021.
Ali mengultimatum siapa pun yang berani memindahkan truk tersebut. Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak orang yang memindahkan truk itu dengan
pasal perintangan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)