Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) untuk meminimalkan interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan polisi. Sebab, interaksi itu kerap dimanfaatkan polisi nakal.
"Yang kemudian berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Listyo di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Listyo menyebut masyarakat kerap mengeluhkan proses tilang yang tidak sesuai prosedur hukum. Dia yakin hal itu bisa dicegah melalui e-TLE.
Fungsi e-TLE lainnya, yakni meningkatkan program keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Hal itu perlu dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk patuh selama berkendara.
"Agar pengguna jalan betul-betul disiplin dan manghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.
Listyo menyebut e-TLE juga diproyeksikan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sehingga, jumlah korban jiwa dan kerugian materiel bisa ditekan.
"Sistem (e-TLE) ini kita harapkan mengubah wajah atau etalase pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas," kata dia.
Baca: 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik
Listyo meresmikan e-TLE di 12 Polda di seluruh Indonesia. Sistem tersebut tersebar di 244 titik dan bakal diperluas jangkauannya.
Sistem e-TLE itu tersebar di Polda Metro Jaya dengan 98 titik, Polda Jawa Timur dengan 55 titik, Polda Jawa Barat dengan 21 titik, dan Polda Sulawesi Selatan dengan 16 titik. Kemudian, Polda Sulawesi Utara dengan 11 titik, Polda Sumatra Barat dengan 10 titik, serta Polda Jawa Tengah dengan 10 titik.
Berikutnya, Polda Jambi dengan delapan titik, Polda Riau dengan lima titik, dan Polda Lampung dengan lima titik. Selanjutnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan empat titik, dan Polda Banten dengan satu titik.
Jakarta: Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo menyebut tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) untuk meminimalkan interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan polisi. Sebab, interaksi itu kerap dimanfaatkan polisi nakal.
"Yang kemudian berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Listyo di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Listyo menyebut masyarakat kerap mengeluhkan proses tilang yang tidak sesuai prosedur hukum. Dia yakin hal itu bisa dicegah melalui e-TLE.
Fungsi e-TLE lainnya, yakni meningkatkan program keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Hal itu perlu dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk patuh selama berkendara.
"Agar pengguna jalan betul-betul disiplin dan manghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.
Listyo menyebut e-TLE juga diproyeksikan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sehingga, jumlah korban jiwa dan kerugian materiel bisa ditekan.
"Sistem (e-TLE) ini kita harapkan mengubah wajah atau etalase pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas," kata dia.
Baca:
12 Polda Terapkan Tilang Elektronik
Listyo meresmikan
e-TLE di 12 Polda di seluruh Indonesia. Sistem tersebut tersebar di 244 titik dan bakal diperluas jangkauannya.
Sistem e-TLE itu tersebar di Polda Metro Jaya dengan 98 titik, Polda Jawa Timur dengan 55 titik, Polda Jawa Barat dengan 21 titik, dan Polda Sulawesi Selatan dengan 16 titik. Kemudian, Polda Sulawesi Utara dengan 11 titik, Polda Sumatra Barat dengan 10 titik, serta Polda Jawa Tengah dengan 10 titik.
Berikutnya, Polda Jambi dengan delapan titik, Polda Riau dengan lima titik, dan Polda Lampung dengan lima titik. Selanjutnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan empat titik, dan Polda Banten dengan satu titik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)