Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY). Khususnya terkait aliran uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Rachmat.
Penyidik mengambil informasi soal aliran dana itu ke mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin yang diperiksa sebagai saksi. Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati dan Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan pada Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (DTBP) Kabupaten Bogor Atis Tardiana juga digali keterangannya terkait kasus rasuah ini.
"Dikonfirmasi mengenai pengetahuan para saksi terkait adanya dugaan aliran uang ke tersangka RY dari SKPD di Pemerintah Kabupaten Bogor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DTBP Kabupaten Bogor Andi Sudirman serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rina Tresnadewi. Namun, Lembaga Antirasuah belum menyampaikan perkembangan dari hasil pemeriksaan tersebut.
Baca: Giliran Pejabat Dinas Dipanggil KPK Pereteli Korupsi Rachmat Yasin
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
Rachmat juga telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemotongan uang dan
gratifikasi yang menjerat Bupati Bogor periode 2008-2014,
Rachmat Yasin (RY). Khususnya terkait aliran uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Rachmat.
Penyidik mengambil informasi soal aliran dana itu ke mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin yang diperiksa sebagai saksi. Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati dan Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan pada Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (DTBP) Kabupaten Bogor Atis Tardiana juga digali keterangannya terkait kasus rasuah ini.
"Dikonfirmasi mengenai pengetahuan para saksi terkait adanya dugaan aliran uang ke tersangka RY dari SKPD di Pemerintah Kabupaten Bogor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DTBP Kabupaten Bogor Andi Sudirman serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rina Tresnadewi. Namun, Lembaga Antirasuah belum menyampaikan perkembangan dari hasil pemeriksaan tersebut.
Baca: Giliran Pejabat Dinas Dipanggil KPK Pereteli Korupsi Rachmat Yasin
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
Rachmat juga telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)