Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Dinas Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemanggilan untuk mendalami kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Para saksi dari unsur dinas itu yakni, Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (DTBP) Kabupaten Bogor Andi Sudirman, Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana, dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rina Tresnadewi.
Kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Seluruh saksi akan menyampaikan keterangan ke penyidik guna mempertajam berkas penyidikan Rachmat.
(Baca: Rachmat Yasin Potong Anggaran SKPD hingga Terima Mobil Rp825 Juta)
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
Sebelumnya, Rachmat divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil sejumlah pejabat Dinas Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemanggilan untuk mendalami kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Para saksi dari unsur dinas itu yakni, Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (DTBP) Kabupaten Bogor Andi Sudirman, Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana, dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rina Tresnadewi.
Kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Seluruh saksi akan menyampaikan keterangan ke penyidik guna mempertajam berkas penyidikan Rachmat.
(Baca:
Rachmat Yasin Potong Anggaran SKPD hingga Terima Mobil Rp825 Juta)
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
Sebelumnya, Rachmat divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)