Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (tengah). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (tengah). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

KPK Bakal Kejar Pemain Dana Aspirasi DPR

Surya Perkasa • 06 Februari 2017 22:39
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan dua lagi anggota DPR sebagai tersangka suap usulan dana aspirasi. Komisi antirasuah memastikan akan terus mengejar pejabat dan pihak yang bermain dana aspirasi untuk rakyat.
 
"Pihak-pihak yang memang menikmati aliran dana tentu saja kita akan proses terus," tegas juru bicaa KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2017.
 
(Baca: Dua Anggota DPR Resmi Tersangka Suap Dana Aspirasi)

KPK, contohnya, terus mengembangkan kasus Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang telah divonis pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Juni 2016. Dia bersalah karena memberikan duit untuk suksesi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Hi Mustary dan sejumlah anggota DPR.
 
Pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, beserta dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga kemudian mengarah ke Musa. Dari pengembangan, KPK mengungkap Abdul Khoir karena memberikan suap sebesar Rp7 miliar ke anggota Komisi V DPR fraksi PKB Musa Zainudin.
 
KPK mengaku telah memeriksa setidaknya 12 saksi untuk kasus yang menjerat Musa ini.
 
KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia. Yudi diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng untuk mengusulkan proyek dalam dana aspirasi.
 
Febri juga menyebut, KPK melihat ada celah korupsi yang cukup besar terkait dana aspirasi berdasarkan kasus-kasus yang tengah dikembangkan. KPK memastikan akan terus menyasar penyelenggara negara yang bermain dana aspirasi seperti Yudi dan Musa.
 
"Tentu saja akan kita lakukan bertahap. Kami akan lihat pihak-pihak di DPR dan Kementerian yang diindikasi menikmati aliran dana tersebut," tegas dia.
 
Tersangka lain yang ditetapkan KPK dalam pengembangan kasus ini adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan