Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

Dua Anggota DPR Resmi Tersangka Suap Dana Aspirasi

Surya Perkasa • 06 Februari 2017 22:05
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap usulan dana aspirasi.
 
"KPK menetapkan anggota Komisi V DPR periode 2014-2019, MZ dan YWA sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
 
Dua orang yang dimaksud KPK yakni Yudi Widiana Adia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Musa Zainudin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kedua tersangka tersebut diduga menerima suap dalam proyek yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Yudi diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng. Di lain pihak, Musa Zainudin diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar Rp7 miliar.
 
Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, Aseng masih berstatus tersangka dan masih dalam tahap penyidikan di KPK.
 
Yudi dan Musa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan