Jakarta: Mabes Polri menyiapkan Peraturan Kapolri (Perkap) menyusul berlakunya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Perkap dibuat sebagai acuan anggota Korps Bhayangkara menjalankan produk legislasi itu.
"Polri akan merespons (UU MD3) dengan mengeluarkan Perkap. Kapan selesainya tunggu saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Maret 2018.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) UU MD3, Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa orang untuk hadir dalam rapat DPR. Bahkan, pada ayat (5) polisi berhak menahan.
Baca: Polri Mengkaji UU MD3
Setyo mengatakan Perkap akan menjabarkan mekanisme yang harus dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan UU tersebut. "Nanti kita lihat materi dari UU itu apa, baru nanti kita buat penjabarannya (dalam Perkap)."
Namun, sejumlah pihak menilai Pasal 73 UU MD3 berpotensi mengintimidasi masyarakat. Pasal itu bisa menjadi alat memeras pihak lain. Parahnya, mengarah pada korupsi.
"Nanti arahnya bisa mengintimidasi orang. Bahkan kalu tidak mau dipanggil paksa, mungkin ada kompensasi ekonomi," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Februari 2018.
Baca: UU MD3 Digugat ke MK
Ia menilai pasal itu berpotensi membuat DPR memperluas pemanggilan paksa karena tak hanya berkaitan angket, namun hal-hal lain terkait keperluan anggota dewan. Pemanggilan paksa yang dibantu kepolisian pun bakal menciptakan efek buruk bagi DPR.
"Siapa saja yang tidak memenuhi panggilan DPR, mereka bisa menggunakan polisi untuk memanggil paksa. Kemudian dari situlah kewenangan dan kekuasaan yang mereka miliki itu bisa berbuat apa saja," ucap Sebastian.
Jakarta: Mabes Polri menyiapkan Peraturan Kapolri (Perkap) menyusul berlakunya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Perkap dibuat sebagai acuan anggota Korps Bhayangkara menjalankan produk legislasi itu.
"Polri akan merespons (UU MD3) dengan mengeluarkan Perkap. Kapan selesainya tunggu saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Maret 2018.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) UU MD3, Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa orang untuk hadir dalam rapat DPR. Bahkan, pada ayat (5) polisi berhak menahan.
Baca: Polri Mengkaji UU MD3
Setyo mengatakan Perkap akan menjabarkan mekanisme yang harus dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan UU tersebut. "Nanti kita lihat materi dari UU itu apa, baru nanti kita buat penjabarannya (dalam Perkap)."
Namun, sejumlah pihak menilai Pasal 73 UU MD3 berpotensi mengintimidasi masyarakat. Pasal itu bisa menjadi alat memeras pihak lain. Parahnya, mengarah pada korupsi.
"Nanti arahnya bisa mengintimidasi orang. Bahkan kalu tidak mau dipanggil paksa, mungkin ada kompensasi ekonomi," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Februari 2018.
Baca: UU MD3 Digugat ke MK
Ia menilai pasal itu berpotensi membuat DPR memperluas pemanggilan paksa karena tak hanya berkaitan angket, namun hal-hal lain terkait keperluan anggota dewan. Pemanggilan paksa yang dibantu kepolisian pun bakal menciptakan efek buruk bagi DPR.
"Siapa saja yang tidak memenuhi panggilan DPR, mereka bisa menggunakan polisi untuk memanggil paksa. Kemudian dari situlah kewenangan dan kekuasaan yang mereka miliki itu bisa berbuat apa saja," ucap Sebastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)