Presidium Rakyat gelar aksi di depan MK/Medcom.id/Dheri Agriesta
Presidium Rakyat gelar aksi di depan MK/Medcom.id/Dheri Agriesta

UU MD3 Digugat ke MK

Dheri Agriesta • 15 Maret 2018 13:00
Jakarta: Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Presidium Rakyat Menggugat (PRM) mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat pasal-pasal yang dinilai memundurkan demokrasi.
 
"Kami datang ke MK memberikan kuasa kepada tim lawyer kami yang berjumlah 10 orang untuk mendaftarkan gugatan uji materi," kata humas PRM Sisca Rumondor di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
 
Baca: Jokowi tak Teken UU MD3

Sisca merinci ada tiga pasal yang ingin digugat PRM. Di antaranya, Pasal 73 ayat (3) dan (4), Pasal 122, dan Pasal 245. Sisca berharap MK segera menguji materi setelah permohonan diterima.
 
"Karena Presiden (Joko Widodo) aja enggak mau tanda tangan, uji materi segera tiga pasal yang tadi," tegas dia.
 
Aksi ini didukung 137 organisasi dan elemen masyarakat serta mahasiswa. Setidaknya, aksi ini diramaikan 150 orang yang membawa beragam poster penolakan berlakunya UU MD3.
 
Usai mendaftarkan uji materi, massa aksi yang berkumpul di depan Gedung MK akan bergeser ke depan Patung Arjuna Wiwaha. Sisca ingin masyarakat mengetahui ancaman pemberlakuan UU MD3.
 
"Kami di sini akan bersuara kepada siapapun, kemudian kami akan berjalan ke Patung Kuda, kami bawa poster agar masyarakat lain ikut merasakan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan