Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul. (Foto: MI/Arya Manggala).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul. (Foto: MI/Arya Manggala).

Polri Manut Aturan Hak Imunitas Dewan di RUU MD3

Arga sumantri • 10 Februari 2018 03:13
Jakarta: Polri akan manut terhadap aturan hak imunitas anggota DPR yang bakal dimuat dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3). Polri mengikuti aturan yang berlaku. 
 
Revisi UU MD3 yang baru memuat mekanisme proses hukum terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum kemudian meminta izin kepada Presiden.
 
"Kami ikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam bentuk UU. Keputusan, peraturan, tentu kami akan tegakkan itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2018.

Martinus mengatakan, Korps Bhayangkara akan mengikuti perubahan aturan yang ada. Sebab, kata Martinus, berat bagi penyidik melakukan proses hukum tanpa mengikuti aturan yang ada.
 
"Bagi para penyidik sanksinya berat. Maka penting bagi penyidik mematuhi semua peraturan yang ada," ujarnya. 
 
(Baca juga: Pemerintah Melunak Menerima RUU MD3)
 
DPR tengah menggodok RUU MD3. Selain soal penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, juga DPD, revisi UU MD3 juga bakal menghidupkan lagi hak imunitas anggota dewan. Jika ini disahkan, nantinya proses hukum terhadap anggota dewan harus melalui mekanisme internal di MKD sebelum kemudian diteruskan ke Presiden. 
 
Secara spesifik, aturan hak imunitas ini termuat dalam Pasal 245. Peraturan ini memang tidak berlaku jika seorang anggota dewan tersandung kasus operasi tangkap tangan korupsi, atau narkoba. Namun, disinyalir, upaya menghidupkan kembali hak imunitas anggota dewan bakal mempersulit birokrasi menakala anggota dewan tersandung kasus. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan