Jakarta: Mantan Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Uang itu ia dapat dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar Rp2,3 miliar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Suap itu diduga terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016. Proyek itu dikerjakan PT Adhiguna Keruktama.
Fulus itu patut diduga diberikan Adi Putra lantaran Tonny menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Selain itu, suap juga terkait Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
Baca: Penyuap Eks Dirjen Hubla Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa menyebut awalnya Adiputra membuka 21 rekening Bank Mandiri menggunakan identitas palsu. Dia di antaranya menggunakan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Adi Putra lalu menyerahkan satu buku rekening atas nama Joko Prabowo beserta kartu ATM dan nomor identifikasi personal (PIN) kepada Tonny.
"Adi Putra mengatakan kepada terdakwa bahwa rekening akan diisi uang dan dapat digunakan oleh terdakwa sewaktu-waktu," jelas Dodi.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Uang itu ia dapat dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar Rp2,3 miliar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Suap itu diduga terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016. Proyek itu dikerjakan PT Adhiguna Keruktama.
Fulus itu patut diduga diberikan Adi Putra lantaran Tonny menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Selain itu, suap juga terkait Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
Baca: Penyuap Eks Dirjen Hubla Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa menyebut awalnya Adiputra membuka 21 rekening Bank Mandiri menggunakan identitas palsu. Dia di antaranya menggunakan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Adi Putra lalu menyerahkan satu buku rekening atas nama Joko Prabowo beserta kartu ATM dan nomor identifikasi personal (PIN) kepada Tonny.
"Adi Putra mengatakan kepada terdakwa bahwa rekening akan diisi uang dan dapat digunakan oleh terdakwa sewaktu-waktu," jelas Dodi.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)