Jakarta: Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara. Adi Putra dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
"Menyatakan Adi Putra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa pada KPK Dian Hamisena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
Adi Putra juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Dalam menuntut Adi Putra, jaksa menimbang hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Modus suap yang dilakukan Adi Putra juga tergolong baru.
Dalam melakukan suapnya, Adi Putra menggunakan cara memberikan ATM kepada Tonny. Hal ini dinilai dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh penegak hukum.
Adi Putra juga beberapa kali memberikan uang kepada sejumlah orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya. Sementara, hal yang meringankan Adi Putra menyesali dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
(Baca juga: Suap Eks Dirjen Hubla, Adi Putra Mengaku Dibantu Saat Lelang)
Adi Putra dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, Adi Putra diduga memberikan uang secara bertahap kepada Tonny melalui rekening Bank Mandiri. Pemberian uang diduga terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain itu, uang tersebut juga diduga sebagai bentuk 'terima kasih' Adi kepada Tonny karena telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang. Proyek-proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Jakarta: Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara. Adi Putra dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
"Menyatakan Adi Putra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa pada KPK Dian Hamisena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
Adi Putra juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Dalam menuntut Adi Putra, jaksa menimbang hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Modus suap yang dilakukan Adi Putra juga tergolong baru.
Dalam melakukan suapnya, Adi Putra menggunakan cara memberikan ATM kepada Tonny. Hal ini dinilai dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh penegak hukum.
Adi Putra juga beberapa kali memberikan uang kepada sejumlah orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya. Sementara, hal yang meringankan Adi Putra menyesali dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
(Baca juga:
Suap Eks Dirjen Hubla, Adi Putra Mengaku Dibantu Saat Lelang)
Adi Putra dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, Adi Putra diduga memberikan uang secara bertahap kepada Tonny melalui rekening Bank Mandiri. Pemberian uang diduga terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain itu, uang tersebut juga diduga sebagai bentuk 'terima kasih' Adi kepada Tonny karena telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang. Proyek-proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)