Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dana PSN Diselewengkan, PPATK Mesti Gandeng KPK

M Sholahadhin Azhar • 15 Januari 2024 10:11
Jakarta: Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 36,67 persen transaksi dana proyek strategis nasional (PSN) mengalir ke aparatur sipil negara (ASN) dan politikus mesti ditindaklanjuti. PPATK didorong menggandeng penegak hukum untuk mengusut hal itu.
 
"PPATK harus melaporkan dan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.
 
Menurut dia, perlu ketegasan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut. Sehingga, masyarakat semakin paham bahwa ada yang salah dalam pengelolaan anggaran PSN, terutama terkait penyelewengan dana untuk keperluan pribadi.

"Dana PSN yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat ternyata dijadikan bancakan oleh ASN dan politikus," kata Hari.
 
Baca juga: Bawaslu Mestinya Responsif Terhadap Temuan PPATK

Masyarakat, kata dia, mesti diberi penjelasan sejelas-jelasnya terkait aliran dana ini. Mengingat, uang yang dipakai merupakan hasil pajak yang dibayarkan masyarakat kepada negara, sehingga pertanggungjawabannya mesti transparan.
 
Publik, kata Hari, mesti mendukung pengusutan data yang disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Sehingga, pertanggungjawaban menjadi maksimal dan pihak yang mengambil untung dari dana tersebut dapat diproses.
 
"Tentunya publik harus mengawal hasil temuan PPATK agar ditindaklanjuti oleh penegak hukum," kata Hari.
 
PPATK membeberkan aliran dana PSN ke kantong ASN hingga politikus selama 2023. Ada 36,67 persen transaksi dana PSN diduga digunakan bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk kepentingan pribadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan