Pakar hukum Chudry Sitompul menjelaskan setiap peristiwa pidana harus jelas kasusnya. Dia mencontohkan kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dalam kedua kasus itu jelas ada peristiwanya dengan orang yang mati maupun terluka. Sedangkan, dalam kasus Karen diklaim belum selesai peristiwanya.
"Ini perkara prematur, karena pristiwa pidananya belum selesai," ujar Chudry, dalam acara diskusi membedah eksepsi Karen Agustiawan: Pengadaan LNG Pertamina-Corpus Cristi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Dia pun menilai ada prosedur yang salah dalam penanganan perkara Karen dan penyusunan dakwaan. Misalnya, Karen tidak diberi kesempatan untuk menghadirikan saksi yang menguntungkan, serta Karen tidak dipanggil dan diperiksa dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mestinya ini ada pelanggaran hak asasi orang. Sebelum diadili proses ini harus benar," ucap dia.
Di samping itu, dia menjelaskan jaksa penuntut umum tidak menguraikan kejadian yang sebenarnya dalam dakwaan. "Ada fakta-fakta yang gak semua dimasukan di situ," kata dia.
Sementara itu, Penggagas Amicus Curiae Karen Agustiawan, Dani Saliswijaya, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah salah dalam menetapkan Karen sebagai tersangka. Sebab, saat itu status Karen sebagai direksi di PT Pertamina (Persero).
"Direksi itu diatur dalam UU PT (Perseroan Terbatas) Nomor 40 Tahun 2007, dia sangat independen sekali," ujar dia.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan LNG, Karen Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas Sebesar USD113,8 Juta |
Dia menjelaskan seharusnya selama tidak bertentangan dengan tujuan dan maksud perseroan, tidak ada yang namanya penyelewengan terhadap perusahaan.
"Jadi keputusan bisnis yang dilakukan direksi itu mengikat, ketika diangkat menjadi direksi oleh pemegang saham, dianggap paling mengetahui masalah perusahaan, karena dianggap profesional dan punya kehati-hatian," jelas dia.
Di samping itu, dia menyebut pengadilan juga tidak boleh memberikan pendapat atas kerja direksi. Kalau ada kerugian negara karena kesalahan direksi, lanjut dia, itu bukan perkara pidana melainkan perdata.
"Jadi kalau pemegang saham menggugat direksi, jadi bukan dipidanakan, tapi digugat dulu secara perdata," ucap dia.
Dia menjelaskan penegakan hukum secara pidana baru bisa dilakukan bila ada penggelapan yang uangnya masuk ke kantong pribadi dalam urusan operasional bukan kebijakan.
"Masalah kebijakan tidak bisa dipidanakan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id