Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto: Medcom.id/Candra.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto: Medcom.id/Candra.

Korupsi Pengadaan LNG, Karen Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas Sebesar USD113,8 Juta

Candra Yuri Nuralam • 04 Februari 2024 09:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan dakwaan eks Direktur PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Wanita yang lebih dikenal dengan nama Karen Agustiawan itu didakwa memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC, persuahaan asal Texas, Amerika Serikat.
 
"Termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113,8 juta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Februari 2024.
 
Karen juga bakal dituduh memperkaya diri sendiri.  Uang yang masuk ke kantong mantan dirut PT Pertamina Persero itu diduga mencapai Rp1 miliar, dan USD104 ribu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan Karen bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan sudah diserahkan jaksa ke panitera umum.
 
Penahanan Karen kini sudah menjadi tanggung jawab pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk membacakan dakwaan.
 
Baca juga: KPK Siapkan Alat Bukti Uang Hingga Motor di Persidangan Penyuap Proyek Jalan di Kaltim

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
 
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
 
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
 
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
 
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
 
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan