Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Medcom.id/Candra
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Medcom.id/Candra

Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes Segera Ditahan KPK

Candra Yuri Nuralam • 05 Juli 2024 07:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera menahan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Upaya paksa itu bisa dilakukan karena hasil audit forensik atas kerugian negara dari BPKP sudah dikantongi penyidik.
 
“Paling tidak dengan kerugian keuangan negara itu ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara, maka kalau kita sudah yakin unsur unsur pasalnya sudah dipenuhi, itu kita akan segera melakukan upaya paksa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
 
Asep menjelaskan penyidik harus mengantongi hitungan pasti kerugian negara dari BPKB jika mau menahan tersangka. Namun, dia tidak bisa memastikan waktu pasti upaya paksa itu dilaksanakan.

“Tentunya gini, kecukupan alat bukti termasuk salah satunya kalau di pasal 2 atau pasal 3 adalah adanya kerugian keuangan negara,” ucap Asep.
Baca: Kerugian Negara di Kasus Korupsi APD Berkurang, Ini Penjelasan KPK

Kasus ini merugikan negara Rp300 miliar. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
 
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.
 
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
 
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
 
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan